Diharapkan, dengan adanya laporan ini aparat dan ahli mendapatkan pelajaran untuk menghadirkan proses hukum yang bersih.
"Kalau sudah direkayasa, dibuatkan tulisan lalu disuruh tanda tangan, ini yang tidak baik dan tidak benar untuk peradilan kita," kata dia lagi.
Menurutnya, ahli yang memberikan kesaksian mestinya ditolak jika faktanya tidak memiliki integritas dalam keahliannya.
"Membuat keahlian saja pun menjiplak. Jadi ya wajib kita tolak dan untuk selanjutnya prosesnya kami sedang pertimbangkan," ungkapnya. (ant/iwh)
Load more