Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum Tom Lembong berencana untuk melaporkan dugaan sumpah palsu dari dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut pihak Tom Lembong, dua saksi ahli itu menyatakan keterangan hasil menjiplak Polda Metro Jaya.
Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menuturkan bahwa seorang ahli mestinya betul-betul memberikan keterangan sesuai keahliannya.
"Ini melanggar Pasal 242 KUHP soal sumpah palsu karena kedua ahli tersebut disumpah," ujar Ari Yusuf Amir, Jumat (22/11/2024).
Di dalam pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur soal pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Pelakunya bisa mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dua saksi dari Kejagung itu hadir di sidang praperadilan, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho dan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.
Hal ini pun akan ditindaklanjuti ke pihak kepolisian dan masing-masing instansi terkait.
Diharapkan, dengan adanya laporan ini aparat dan ahli mendapatkan pelajaran untuk menghadirkan proses hukum yang bersih.
"Kalau sudah direkayasa, dibuatkan tulisan lalu disuruh tanda tangan, ini yang tidak baik dan tidak benar untuk peradilan kita," kata dia lagi.
Menurutnya, ahli yang memberikan kesaksian mestinya ditolak jika faktanya tidak memiliki integritas dalam keahliannya.
"Membuat keahlian saja pun menjiplak. Jadi ya wajib kita tolak dan untuk selanjutnya prosesnya kami sedang pertimbangkan," ungkapnya. (ant/iwh)
Load more