"Kesempatan tidak datang dua kali. Ini adalah kesempatan kita, panggung kita, dan kita benar-benar menjadi ujung tombak menuju Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI H. Lalu Hadrian Irfani mengungkapkan Sistem Zonasi diperkenalkan untuk mendekatkan akses pendidikan, mengurangi ketimpangan kualitas sekolah, dan mencegah diskriminasi.
Namun, sistem ini memang menghadapi tantangan seperti ketidaksiapan fasilitas pendidikan di berbagai wilayah dan ketimpangan antar sekolah.
Jadi, menurutnya permasalahan utama Sistem Zonasi bukan pada kebijakannya, tapi implementasinya.
“Permasalahan utama Sistem Zonasi bukan pada kebijakannya, tapi implementasinya, yaitu; pertama, minimnya kapasitas sekolah, jumlah calon peserta didik melebihi kapasitas sekolah di daerah mereka, menyebabkan ketidakadilan dan kesulitan mendapatkan kursi di sekolah negeri yang terdekat. Kedua, sosialisasi minim, kurangnya informasi yang jelas dan sosialisasi membuat orang tua bingung, menimbulkan kecurangan, dan kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan sistem. Ketiga, harapan keadilan, penyebaran sekolah negeri tidak merata, sehingga siswa yang tinggal jauh dari sekolah memiliki peluang kecil untuk diterima, bahkan dengan nilai yang baik,” tegasnya.
Ia menilai PPDB dengan Sistem Zonasi secara prinsip kebijakan itu bagus karena menekankan keadilan. Di mana setiap warga negara bisa sekolah di sekolah yang memiliki kualitas, serta menghilangkan favouritisme.
“Saya mengusulkan agar PPDB sistem Zonasi terus disempurnakan, antara lain dengan membuat fleksibilitas bagi daerah (kelurahan, kecamatan, kab/kota) yang tidak merata jumlah sekolah di setiap jenjangnya. Dengan kondisi jumlah sekolah yang tidak merata, maka PPDB Sistem Zonasi jangan dibuat ketat. Contoh, jika di suatu dua atau tiga kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA, maka jangan buat zonasi per-kecamatan atau jarak, tapi diperluas meliputi tiga kecamatan,” katanya.
Load more