Dalam Kesempatan yang sama, Lalu Hadrian juga menyampaikan Peran sekolah swasta menurut saya dapat menjadi Alternatif bagi Siswa di Luar Zonasi.
“Pemerintah perlu menyusun skema kerja sama seperti model public-private partnership dengan memberdayakan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (sekolah swasta) dalam PPDB. Namun Pemerintah harus membantu sekolah swasta untuk meningkatkan kualitas pembelajaran melalui bantuan tenaga pendidik bermutu, bantuan biaya operasional, bantuan sarana prasarana, dan memaksimalkan daya tampung,” lanjutnya.
Kebijakan yang ada untuk memperluas kesempatan pendidikan sebenarnya sudah diatur di dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, namun Permendikbud ini belum mengatur kriteria satuan pendidikan swasta yang layak dilibatkan untuk menambah daya tampung.
"PR terbesar Pemerintah saat ini adalah memiliki data akurat (pemetaan) mengenai sebaran satuan pendidikan di setiap jenjangnya dengan memperhitungkan jumlah calon peserta didik di daerah tersebut. Kemendikdasmen segera memiliki data jumlah satuan pendidikan dan sebarannya di suatu daerah dan dibandingkan/dihitung dengan kebutuhan calon peserta didik di setiap jenjangnya," ucapnya. (ebs)
Load more