Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp284 miliar dari hasil pengungkapan 397 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu Oktober-November 2024.
“Ada kerugian yang diselamatkan. Kita bisa hitung juga kalau tadi keseluruhan yang ada seluruh Indonesia, kerugian yang bisa kita selamatkan sekitar Rp284.760.000.000,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, di Mabes Polri, pada Jumat (22/11/2024).
Sementara itu Wahyu mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya juga berhasil menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang.
Kemudian Wahyu mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencegahan hingga penegakan hukum terhadap para pelaku TPPO.
“Kita sudah melaksanakan langkah-langkah di wilayah-wilayah mana yang menjadi kantong-kantong masa di tempat asal dari para korban, kemudian di tempat penampungan, penyaluran dan titik-titik berangkatnya. Itu yang akan terus kita lakukan analisa dan juga melakukan penindakan,” beber Wahyu.
Untuk diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap ratusan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang bulan Oktober hingga November 2024.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa sebulan ini pihaknya berhasil mengungkap 397 kasus.
“Bareskrim Polri beserta seluruh jajaran sepanjang periode 22 Oktober sampai dengan 22 November 2024, satu bulan ini, telah berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus,” kata Wahyu, saat konferensi pers, pada Jumat (22/11/2024).
Kemudian Wahyu menyebutkan dalam pengungkapan ini pihaknya telah menetapkan 482 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan hampir 1.000 orang.
“Dengan tersangka sebanyak 482 orang, dan berhasil menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang,” jelas Wahyu.
Sementara itu Wahyu mengungkapkan bahwa ratusan tersangka ini memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya diantaranya adalah mengirimkan pekerja migran Indonesia secara ilegal.
“Merujuk peran yang dilakukan oleh para pelaku ini, diantaranya adalah mengirimkan para pekerja migran Indonesia secara ilegal, khususnya cacat administrasi, antara lain dengan menggunakan visa yang tidak sesuai, dimana visa yang digunakan adalah visa kunjungan atau visa ziarah atau wisata, tapi kemudian setelah sampai di sana digunakan untuk bekerja hingga menyalahkan aturan,” tegas Wahyu.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka ini dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.
Dan juga bisa dikenakan Pasal 81 Undang-Undang No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerjaan negeri Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 juta rupiah. (ars/raa)
Load more