Jakarta, tvOnenews.com - Praktisi Hukum dan Pendiri Advokat Muda Muslim Indonesia Ali Yusuf menanggapi maraknya penangkapna pelaku judi online (judol).
Dia lantas meminta pemerintah memberikan pembinaan bukan menindak para pelaku judol.
"Jika melihat potensinya seperti yang disampaikan Presiden Prabowo, bahwa ada perputaran uang dari hasil judi online yang mencapai ratusan miliar seharusnya pemerintah melakukan pembinaan bukan membinasakannya pelaku judol," kata Ali Yusuf dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
Terdapat beberapa pertimbangan kenapa pelaku judol ini perlu dibina daripada dibinasakan.
Pertama, judi online tidak memiliki daya rusak besar seperti halnya kasus korupsi, narkoba, pembunuhan dan kasus lainnya yang membuat pihak lain rusakan nyawa dan perekonomian alias karena perbuatan rusak secara sistemik.
Kedua, judi online merupakan perbuatan tindak pidana yang tergolong baru di masyarakat.
Oleh karenanya, judi online baru dilakukan masyarakat setelah masif nya perkembangan dunia teknologi.
Judi online dilakukan oleh orang-orang yang smart dalam menciptakan dan mengopresikan teknologi.
Untuk itu pemerintah harus memanfaatkan inteligensi mereka.
Ketiga, judi memang dilarang syariat agama terutama agama Islam dan negara.
Namun demi mengambil asas mafaat judi pernah dilegalkan khususnya di daerah Jakarta pada masa pemerintahan Gubernur DKI Ali Sadikin.
"Gubernur Ali Sadikin ketika itu mengambil pajak judi untuk membangun infrastruktur yang merata di Jakarta. Apa yang dilakukan Ali Sadikin adalah bagian dari memanfaatkan tujuan hukum yakni demi tercapainya asas manfaat untuk semua orang," katanya.
Ali menerangkan, tinggal pilihan dan kemauan pemerintah, apakah akan memanfaat dan membina para pelaku judol atau membinasakannya.
Pemerintah harus memastikan apakah ada manfaatnya jika pelaku judol ini dibinasakan.
Ali yakin jika pemerintah dapat membina para pelaku judol maka negara bisa mengambil manfaat atas aktivitas para pengguna teknologi, misalnya pemerintah bisa menerapkan pajak tinggi bagi para pengguna teknologi untuk judi onli
"Daripada meningkatkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen lebih baik pemerintah meningkatkan pajak di sektor ini," katanya.
Ali menuturkan di dalam teori ilmu hukum kita mengenal ultimum remedium.
Ultimum remedium adalah asas hukum yang menyatakan bahwa sanksi pidana harus menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum.
"Dalam arti lain, jika ada jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan suatu perkara, maka jalur tersebut harus diprioritaskan sebelum menggunakan hukum pidana," katanya.
Selain mengenal ultimum remedium di dalam ilmu hukum juga perlu mengenal tiga tujuan hukum.
Pertama keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit).
Para ahli menempatkan di urutan pertama untuk asas keadilan dan asa manfaat daripada kepastian hukum yang sifatnya penindakan terhadap pelaku.(lkf)
Load more