Jakarta, tvOnenews.com - Pilkada 27 November 2024 menjadi Hari Libur Nasional. Hal ini sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Karena Pilkada 27 November 2024 sudah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, maka masyarakat mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk menggunakan hak pilihnya.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Melansir laman jdih.setneg.go.id pada Sabtu (23/11/2024), penetapan hari pemungutan suara Pilkada sebagai Hari Libur Nasional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Oleh karena itu, tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta pada 21 November 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. (ant/nsi)
Load more