Jakarta, tvOnenews.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka yang baru diamankan berinisial B.
“Rekan-rekan Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum, Polda Metro Jaya, berhasil kembali dalam proses pengembangan pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (23/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menyebutkan dari penangkapan tersangka B ini, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang salah satunya adalah uang tunai.
“Salah satu barang buktinya adalah uang tunai sekitar Rp5 miliar. Dimana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” ungkap Ade Ary.
Load more