Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka berinisial B yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap empat orang yang masuk DPO.
“Masih ada 4 DPO, yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (23/11).
Sementara itu, Ade Ary menuturkan empat orang yang dalam pemburuan tersebut antara lain berinisial J, C, JH dan F.
Kemudian, Ade Ary menuturkan penyidikan masih terus dilakukan secara mendalam dengan hati-hati secara intensif sebagai wujud komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
“Baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan juga TPPU atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” tegas Ade Ary.
Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari permainan perjudian.
Load more