“Apabila ada masyarakat yang mendapatkan informasi ada tindak pidana apapun antara lain perjudian dan lain sebagainya silahkan memberikan informasi ke sosial media atau 110 itu call center Polri bebas pulsa 24 jam,” terang Ade Ary.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka yang baru diamankan berinisial B.
“Rekan-rekan Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum, Polda Metro Jaya, berhasil kembali dalam proses pengembangan pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/11).
Lebih lanjut, Ade Ary menyebutkan dari penangkapan tersangka B ini, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang salah satunya adalah uang tunai.
“Salah satu barang buktinya adalah uang tunai sekitar Rp5 miliar. Dimana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” ungkap Ade Ary. (ars/dpi)
Load more