Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka berinisial B yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap empat orang yang masuk DPO.
“Masih ada 4 DPO, yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (23/11).
Sementara itu, Ade Ary menuturkan empat orang yang dalam pemburuan tersebut antara lain berinisial J, C, JH dan F.
Kemudian, Ade Ary menuturkan penyidikan masih terus dilakukan secara mendalam dengan hati-hati secara intensif sebagai wujud komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
“Baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan juga TPPU atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” tegas Ade Ary.
Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari permainan perjudian.
“Apabila ada masyarakat yang mendapatkan informasi ada tindak pidana apapun antara lain perjudian dan lain sebagainya silahkan memberikan informasi ke sosial media atau 110 itu call center Polri bebas pulsa 24 jam,” terang Ade Ary.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka yang baru diamankan berinisial B.
“Rekan-rekan Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum, Polda Metro Jaya, berhasil kembali dalam proses pengembangan pendalaman penyidikan, satu orang DPO lainnya dengan inisial B. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/11).
Lebih lanjut, Ade Ary menyebutkan dari penangkapan tersangka B ini, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang salah satunya adalah uang tunai.
“Salah satu barang buktinya adalah uang tunai sekitar Rp5 miliar. Dimana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” ungkap Ade Ary. (ars/dpi)
Load more