Pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
“Kasusnya diproses secara hukum oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan tersangka akan menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Proses PTDH ini akan segera dilakukan dalam waktu seminggu kedepan.
“Kami upayakan akan PTDH setidaknya sampai 7 hari ke depan. Saya sudah melapor ke pimpinan Polri dan pusat,” ujar dia.
Load more