Jakarta, tvOnenews.com - Keluarga korban polisi tembak polisi, mengenang Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar sebagai sosok yang lurus dan baik.
Lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2012, AKP Ulil Ryanto lalu melanjutkan kariernya sebagai anggota Brimob di Polda Jawa Tengah.
Setelah itu, ia pun menjadi Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. AKP Ulil Ryanto diketahui belum sampai satu tahun menjabat di jabatan barunya itu.
Tak hanya itu, AKP Ulil Ryanto juga akan diberi kenaikan pangkat menjadi kompol pada tahun depan.
Hal ini membuktikan dirinya adalah anggota polisi berprestasi dan bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Diungkapkan oleh sang sepupu, Fery Mangin, bahwa AKP Ulil Ryanto memegang prinsip khas Makassar yang disebut sebagai 'Lambusuk' atau lengkapnya 'Lambusuk Pakmaik'.
Adapun arti dari Lambusuk Pamaik dikutip dari Kamus Makassar keluaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, adalah orang yang lurus hatinya.
"Ryan (AKP Ulil Ryanto) itu tidak bisa ditawar-tawar," kata Fery Mangin, dikutip Sabtu (23/11/2024).
Sampai saat ini, dugaan sementara motif AKP Dadang Iskandar menjadi pelaku polisi tembak polisi adalah karena selisih paham dengan AKP Ulil Ryanto soal tambang ilegal.
Selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, pria 34 tahun itu dinilai keras terhadap tambang ilegal yang ada di wilayah tugasnya.
Diduga hal itu yang menjadi masalah antara kedua perwira polisi tersebut sampai terjadi pembunuhan yang mengerikan.
Fery berpendapat, prinsip hidup dari AKP Ulil Ryanto yang harus lurus sesuai dengan peraturan menyebabkan ia mendapatkan musuh, bahkan di satu institusi dengannya yaitu Polri.
"Itu mungkin menjadi konsekuensi dari sikapnya," tambah Fery.
Walaupun demikian, tentunya sikap pria asal Makassar yang menjadi korban polisi tembak polisi itu pantas untuk dicontoh.
Keluarga saat ini berharap agar pelaku polisi tembak polisi bisa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan kejahatannya.
Diketahui, saat ini AKP Dadang Iskandar sudah diamankan pihak kepolisian dan proses pemecatannya sedang diurus.
Menurut Kapolda Sumatera Barat, Suharyono, AKP Dadang Iskandar akan diberi sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dalam waktu kurang dari tujuh hari.
Sebelumnya, AKP Ulil Ryanto ditemukan dengan kepala terluka parah dan darah di sekitar tubuhnya.
Jasadnya ditemukan di Mapolres Solok Selatan, tepatnya di lokasi tempat parkir sekitar pukul 00.43 WIB, Jumat (22/11/2024).
Tembakan jarak dekat mengenai bagian wajah, tepatnya pelipis dan pipi hingga menembus tengkuk.
Pada pukul 03.00 WIB, AKP Dadang Iskandar pun menyerahkan diri dan mengaku bahwa ia adalah orang yang menembak rekan polisinya itu. (iwh)
Load more