Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 24 tersangka judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (23/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menerangkan bahwa 24 tersangka tersebut terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 lainnya merupakan warga sipil.
Kemudian dari penangkapan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp150 miliar.
“Sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar,” tambah Ade Ary.
Sementara itu Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka.
Ia juga mengatakan, bahwa jumlah nilai barang bukti atau pun tersangka nantinya bisa saja bertambah.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka yang masuk dalam DPO kasus judi online.
Adapun tersangka berinisial B itu ditangkap dalam kaus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial B yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap empat orang yang masuk DPO.
Ade Ary menuturkan empat orang yang dalam pemburuan tersebut antara lain berinisial J, C, JH dan F.
Penyidikan sampai saat ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian melakukannya dengan mendalam serta hati-hati.
“Baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan juga TPPU atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” tegas Ade Ary.
Selain itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari permainan perjudian. (ars/iwh)
Load more