Jakarta, tvOnenews.com - Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali membuka dugaan kasus korupsi pengadaan lahan sport center di Kecamatan Curug, Kota Serang yang terjadi pada tahun 2008 - 2011.
Dalam penelusuran kasus tersebut, Kejati Banten turut melayangkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim dan Tb Chaeri Wardana alias Wawan suami dari Airin Rachmi Diany.
Adanya pemeriksaan tersebut turut direspons oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS).
Bahkan, koalisi tersebut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turut serta mendukung langkah Kejati Banten dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi itu.
"Mendesak Kejagung tuntaskan kasus dugaan Korupsi yang saat ini di tangani oleh Kejati Banten kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sport center," kata Kordinator lapangan KMS, Adam kepada awak media, Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Adam menyebut penuntasan dugaan kasus korupsi itu sebagai upaya penegakkan hukum yang berjalan.
Ia menilai dengan kondisi itu dapat berdampak baik bagi masyarakat khususnya di wilayah Banten.
"Harapan masyarakat banten saat ini sangat berharap Kejaksaan Agung RI bisa tuntaskan kasus dugaan korupsi Sport Center Serang Banten sebagai pintu masuk," kata Adam.
"Dimana masih banyak lagi sebenarnya kasus-kasus dugaan korupsi yang belum tersentuh sehingga membuat masyarakat di Banten banyak yang belum mendapatkan kesejahteraan yang merata, banyak jalan yang rusak, pengangguran makin meningkat dan banyak rakyat Banten yang hidup serba kekurangan," sambungnya.
Sementara itu, pihak Kejati Banten membantah pemanggilan terhadap suami Airin sarat akan kepentingan politik.
Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatam mengatakan Wawan bukanlah kontestan dari Pilkada Serentak 2024.
"Untuk TB Chaeri Wardhana juga bukan calon gubernur, bupati maupun walikota. Kami sampaikan, kami tidak terpengaruh dengan kondisi politik," katanya kepada awak media, Jumat (22/11/2024).
Di sisi lain, Kuasa Hukum Wawan, Sukatma mengatakan kliennya telah sempat berhadapan dengan KPK terkait dugaan kasus korupsi sport center tersebut.
Ia menyebut keputusan dugaan kasus korupsi telah inkrach atau berkekuatan hukum tetap mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah meminta pertimbangan KPK sebelum melaksanakan proyek pembangunan sport center tersebut.
Tak hanya itu, Sukatma mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari Kejati Banten.
“Seperti kita tahu, gedung Sport Center atau Banten International Stadium sudah megah berdiri. Artinya lahannya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi,” kata Sukatma dalam kesempatan yang sama. (raa)
Load more