Jakarta, tvOnenews.com - Perhelatan Pilkada Kabupaten Fakfak 2024 memanas usai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU RI dan Provinsi Papua Barat.
Kedua lembaga ad hoc itu lantas dilaporkan ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) oleh calon Bupati Kabupaten Fakfak Nomor Urut 2, Samaun Dahlan.
Kuasa hukum pelapor, Janses E. Sihaloho menyebut pelaporan didasari adanya kebijakan dari ketiga lembaga itu yang mencabut keputusan KPU Kabupaten Fakfak berupa diskualifikasi pasangan nomor urut 1 yakni Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.
Janses menjelasakan keputusan diskualifikasi itu bermula adanya dugaan pelanggaran oleh pasangan tersebut hingga berujung laporan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Pilkada.
Dalam langkah pemeriksaannya, kata Janses, Bawaslu Kabupaten mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak mendapati pelanggaran administrasi yang tertera pada Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 5 UU PIlkada.
Karenanya, Bawaslu pun merekomendasi KPU Kabupaten Fakfak untuk mendiskualifikasi pasangan Untung Tasmil dan Yohana Dina Hindom.
"Berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak tersebut, pada tanggal 11 November 2024 KPU Kabupaten Fakfak melakukan rapat pleno dan mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024," kata Janses di Bawaslu RI, Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
"Yang menyatakan telah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dari kontestasi Pilkada Kabupaten Fakfak," sambungnya.
Janses menuturkan keputusan itu berujung pengajuan permohonan di Mahkamah Agung dengan perkara Nomor 2P/PAP/2024.
Lantas pada 19 November 2024 pihak KPU Provinsi Papua Barat menganulir putusan sebelumnya hingga memastikan pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom kembali menjadi kontestan pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Nah, ini yang kita laporkan. Keputusan KPU Provinsi Papua Barat dan KPU RI tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan mengabaikan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. Padahal menurut UU Pilkada dan PKPU rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU," ujar Janses.
Di sisi lain, Janses berharap pihak DKPP dan Bawaslu RI dapat bertindak atas laporan yang dibuat kubunya.
"Saya berharap DKPP dan Bawaslu RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam proses Pemilukada di Kabupaten Fakfak agar proses Pemilihan Kepala Daerah/wakil kepala daerah di Kabupaten fakfak dapat berjalan secara jujur dan adil (Jurdil)," pungkasnya. (raa)
Load more