Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menjerat tersangka kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulystiawan dalam konferensi pers kasus itu, Sabtu (23/11).
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Dwi.
Dengan begitu, AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHPidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri menjelaskan, pasal pembunuhan berencana dijerat kepada AKP Dadang dilakukan polisi usai mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Selain itu, jumlah peluru yang dibawa AKP Dadang saat mendatangi korban AKP Ryanto Ulil Anshari di Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11) juga menjadi penyebab polisi menjerat pasal tersebut kepada tersangka.
Banyaknya jumlah butir peluru yang dibawa pelaku mengindikasikan bahwa AKP Dadang sudah mempersiapkan untuk penembakan.
"Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku dimana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir," ujarnya.
Adapun selain Pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan 351 ayat (3) KUHPidana.
Load more