Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menjerat tersangka kasus polisi tembak polisi, AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulystiawan dalam konferensi pers kasus itu, Sabtu (23/11).
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," kata Dwi.
Dengan begitu, AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHPidana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri menjelaskan, pasal pembunuhan berencana dijerat kepada AKP Dadang dilakukan polisi usai mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Selain itu, jumlah peluru yang dibawa AKP Dadang saat mendatangi korban AKP Ryanto Ulil Anshari di Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11) juga menjadi penyebab polisi menjerat pasal tersebut kepada tersangka.
Banyaknya jumlah butir peluru yang dibawa pelaku mengindikasikan bahwa AKP Dadang sudah mempersiapkan untuk penembakan.
"Ada dua magazine yang dibawa oleh pelaku dimana satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir, sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir," ujarnya.
Adapun selain Pasal 340 KUHPidana, tersangka AKP Dadang Iskandar juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan 351 ayat (3) KUHPidana.
Turut diketahui bahwa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil tewas ditembak AKP Dadang Iskandang di Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) dini hari. AKP Dadang merupakan Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Peristiwa nahas itu terjadi di area parkiran Mapolres Solok Selatan. AKP Ulil diduga ditembak dari jarak dekat.
AKP Ulil tewas dengan sejumlah luka tembak di kepalanya. Sementara, AKP Dadang kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
AKP Dadang pelaku kasus polisi tembak polisi yang menewaskan AKP Ulil Ryanto di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)
Dugaan Motif Polisi Tembak Polisi
Adapun motif penembakan, yakni terkait kasus tambang ilegal yang ditangani AKP Ulil. Hal itu juga sempat disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Suharyono mengatakan, dirinya menduga ada kaitan tentang beking tambang ilegal dalam kasus polisi tembak polisi tersebut
Jenderal binta dua itu menjelaskan bahwa Polres Solok Selatan memang sedang menangani tentang kasus tambang ilegal galian C.
Sementara, peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi ketika pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum.
"Sebelum peristiwa terjadi, salah satu anggota Polres sedang melakukan pendekatan hukum terhadap pekerjaan tambang diduga ilegal jenisnya galian C di Solok Selatan. Saat pelaksanaan tanpa diduga seorang perwira yang juga sebagai tersangka, oknum anggota kami pada posisi kontra pada penegakan hukum," ujar Suharyono.
Suharyono pun tak menduga bahwa ternyata kasus dugaan tambang ilegal itu jadi penyebab AKP Dadang menembang AKP Ulil hingga tewas.
"Ini sesuatu tidak kami duga karena awalnya sudah kami apresiasi pendekatan hukum ini," lanjutnya.
"Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini kami upayakan ada proses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tambah Irjen Suharyono.
AKP Dadang Juga Turut Tembak Rumah Kapolres Solok Selatan
Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan mengatakan bahwa AKP Dadang juga turut menembak rumah Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti seusai menembak mati AKP Ryanto Ulil.
Hal itu dibuktikan dengan polisi menemukan tujuh selongsong peluru di sekitar rumah kapolres saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kendati demikian, AKBP Arief beserta keluarganya selamat dan tidak mengalami luka-luka.
"Pak Kapolres ada di dalam rumah. (Apakah) tujuannya memang menghabisi Kapolres? Itu yang sedang kita lakukan pendalaman terhadap tersangka. Tapi dari hasil olah TKP penembakan memang satu arah," kata Andry di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11). (ant/dpi)
Load more