Kelima, Polda Sumbar memastikan Dadang akan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kompolnas juga mendesak agar pemecatan dilakukan sesuai mekanisme internal Polri.
“Selain dipecat, Dadang juga tidak akan menerima hak pensiun,” tegas Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari.
Kemudian, yang keenam, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mencurigai keterlibatan Dadang dalam tambang ilegal di Solok Selatan.
“Saat penegakan hukum dilakukan, tersangka justru bersikap kontra,” ungkapnya. Motif penembakan ini masih terus didalami.
Dan yang ketujuh, bahwa berdasarkan visum, AKP Ulil tewas di tempat akibat tembakan dari jarak dekat yang mengenai pipi dan pelipis hingga menembus tengkuk.'
Load more