Namun, permintaan itu ditolak oleh AKP Ryanto. Akibat amarah yang memuncak, AKP Dadang melepaskan tembakan fatal di area parkir Mapolres Solok Selatan.
Polda Sumbar menyatakan AKP Dadang telah melanggar kode etik berat dan terancam dipecat.
Proses pemeriksaan terhadapnya dijanjikan selesai dalam waktu tujuh hari.
"Kami akan menuntaskan kasus ini secara transparan," tegas Dwi. (aag)
Load more