Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya membuka peluang akan menjemput paksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, jika mangkir lagi dalam pemanggilan pemeriksaan pekan depan.
Adapun, Firli Bahuri telah dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada pekan depan, Kamis, 28 November 2024.
Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua Firli terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan tersebut terhadap Firli sejak Rabu 20 November 2024 lalu.
Ade Safri menjelaskan, penjemputan paksa adalah konsekuensi yang harus dihadapi oleh seorang tersangka jika tidak menghadiri panggilan kedua.
Oleh karena itu, apabila Firli Bahuri mangkir lagi dalam pemanggilan kedua ini, pihak kepolisian akan melakukan jemput paksa terhadap Firli.
"Nanti akan kita update. Apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," tutur Ade Safri saat dikonfirmasi, Minggu (24/11/2024).
Load more