Jakarta, tvOnenews.com - Usai Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang dor Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Hukuman mati pun menghantui AKP Dadang, bahkan dana pensiun pun bakal tak diberi pihak negara.
Tak hanya itu saja, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan sampaikan, AKP Dadang Iskandar dijerat sejumlah pasal berlapis setelah menembak mati Kasat Reskrim AKP Riyanto Ulil Anshar.
"Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun," katanya, pada Sabtu (23/11/2024).
Bahkan, kata dia, pihaknya menjerat tersangka AKP Dadang dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana.
Karena berdasarkan bukti yang cukup, pihaknya lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Load more