Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya angkat bicara soal gugatan praperadilan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo yang dilakukan oleh tersangka Firli Bahuri.
Diketahui gugatan ini dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, serta Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pihaknya menyikapi hal ini sebagai dukungan kepada tim penyidik.
“Kami Polda Metro Jaya menyikapi ini sebagai bentuk dukungan yang luar biasa kepada tim penyidik agar penyidikan perkara a quo, perkara tipikor ini dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan untuk memberikan kepastian hukum,” kata Ade Ary, dikutip Minggu (24/11/2024).
Lebih lanjut Ade Ary mengatakan bahwa tim penyidik menghormati adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI sebagai pemohon I dan LP3HI sebagai pemohon II ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu Polda Metro Jaya memastikan bahwa penanganan perkara a quo ini tetap berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi.
“Di sisi lain penyidikan akan dilakukan terus secara prosedural dan tuntas,” jelas Ade Ary.
Kemudian Ade Ary menerangkan bahwa penanganan tersangka Firli Bahuri masih berlangsung penyidikannya dan tengah melengkapi berkas perkara yang diminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Koordinasi dengan JPU di Kejati DKI Jakarta terus dilakukan secara intensif dalam rangka melengkapi berkas perkara, komunikasi, koordinasi, masih terus berjalan dengan sangat baik,” tukasnya.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta digugat buntut penanganan kasus Firli Bahuri yang telah menjadi tersangka sejak setahun yang lalu terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan juga Lembaga Pengawasan, Pengawalan, serta Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Dua organisasi itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Adapun pihak termohon adalah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan," dikutip dari SIPP PN Jaksel, Rabu (20/11/2024). (ars/iwh)
Load more