Jakarta, tvOnenews.com – Sengketa klaim asuransi antara PT Rajawali Bara Makmur (RBM) dan PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGII) mencuat setelah PT RBM mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk mengaudit kepatuhan PT GEGII terhadap tata kelola perusahaan yang baik.
Hal ini terkait penolakan klaim asuransi senilai total Rp17,2 miliar oleh PT. GEGII, yang dinilai tidak sesuai prinsip itikad baik.
Kuasa Hukum PT RBM, Fatiatulo Lazira menjelaskan bahwa penolakan tersebut tidak memiliki dasar kuat.
“Pada saat penutupan asuransi, tertanggung sudah mengungkapkan fakta material secara jujur. Penolakan klaim oleh PT GEGII merupakan akibat ketidakcukupan proses seleksi risiko yang menurut hukum dikualifikasi sebagai risiko asuransi dan tidak dapat menjadi alasan penolakan,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Minggu (24/11/2024).
Permasalahan bermula saat PT RBM menutup asuransi dengan PT GEGII pada Februari 2023 untuk melindungi pengangkutan batu bara mereka.
Namun, pada 6 Maret 2023, kapal pengangkut batu bara milik PT RBM dihantam ombak besar, yang menyebabkan kerugian senilai Rp787 juta.
Insiden lain terjadi pada 20 Mei 2023, saat kapal lainnya mengalami kecelakaan sehingga batu bara tumpah ke laut, dengan kerugian mencapai Rp 16,4 miliar. Kedua klaim tersebut ditolak oleh PT GEGII.
Load more