Yang membuat sengketa semakin rumit, pada 16 Juni 2023 PT GEGII mengirim pemberitahuan pembatalan polis asuransi, tetapi pada saat yang sama tetap menerbitkan sertifikat pertanggungan dan menerima pembayaran premi dari PT RBM.
Selain itu, PT RBM juga mempersoalkan langkah PT GEGII yang menunjuk loss adjuster di luar ketentuan polis.
PT GEGII berdalih bahwa PT RBM, melalui broker asuransi PT Sukses Utama Sejahtera (PT SUS), tidak memberikan informasi mengenai kecelakaan sebelumnya pada Desember 2022, yang mengakibatkan tumpahnya batu bara.
Namun, PT RBM membantah tuduhan ini dan menyatakan bahwa informasi tersebut belum lengkap karena klaim dari asuransi sebelumnya masih dalam proses.
Dalam konteks ini, Fatiatulo juga mengajukan permohonan uji materi Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal ini menyebutkan bahwa setiap pemberitahuan yang keliru atau tidak benar dari tertanggung dapat membatalkan pertanggungan.
“Pasal 251 KUHD acapkali digunakan untuk menolak klaim dengan dalih tertanggung tidak mengungkapkan fakta material. Padahal, prinsip itikad baik dalam perjanjian asuransi berlaku dua arah, antara penanggung dan tertanggung,” jelasnya.
Load more