Ia juga menyoroti bahwa pemerintah dalam keterangannya di MK menyatakan bahwa penanggung wajib mengingatkan calon tertanggung akan kewajibannya memberikan informasi secara lengkap.
Kegagalan untuk melakukannya, menurut Fatiatulo, bertentangan dengan prinsip itikad baik.
Fatiatulo menilai PT GEGII gagal menjalankan proses seleksi risiko dengan baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, ketidakjelasan komunikasi terkait istilah teknis seperti loss ratio (L/R) dinilai sebagai bentuk jebakan.
“Tindakan PT GEGII menggunakan Pasal 251 KUHD bertentangan dengan prinsip itikad baik yang berlaku bagi para pihak. Apalagi, mereka tidak pernah menjelaskan singkatan L/R kepada tertanggung sehingga terkesan menjebak,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan perlunya evaluasi mendalam terhadap praktik tata kelola perusahaan asuransi di Indonesia serta perlindungan terhadap konsumen asuransi. (agr/muu)
Load more