KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar. Hamdan kemudian menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada Itong dan Itong menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
Di samping itu, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya, sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.(chm/ant)
Load more