Untuk mendukung kelancaran pemilu, KPU RI akan menginstruksikan KPU daerah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Menurut anggota KPU RI, August Mellaz, keputusan tersebut akan dituangkan melalui surat keputusan (SK) resmi oleh KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
"Instruksi akan diberikan kepada KPU di daerah untuk menerbitkan SK terkait pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024," jelasnya dalam pernyataan resmi, Minggu (10/11/2024), dikutip dari menpan.go.id.
Jangan tunda! Segera cek nama Anda di DPT dan siapkan diri untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi Pilkada 2024.
Gunakan suara Anda untuk masa depan daerah Anda! (aag)
Load more