Anwar menegaskan dalam pandangan Islam, status kelamin seseorang adalah sesuai dengan pemberian dan takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT.
Maka perubahan kelamin melalui operasi tidak mengubah status gender yang sebenarnya.
"Jika ada seseorang yang mengubah kelaminnya lewat operasi maka hal tersebut tidak akan mengubah statusnya sebagai seorang laki-laki atau perempuan," ujar Anwar Abbas saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Anwar menjelaskan bahwa pengecualian hanya berlaku bagi mereka yang dilahirkan dengan kelamin ganda atau tidak sempurna, di mana tindakan operasi untuk memperjelas alat kelamin diperbolehkan.
Namun, jika seseorang dengan kelamin sempurna melakukan operasi untuk mengubah kelamin, maka hal itu dianggap sebagai perbuatan yang haram menurut ajaran Islam.
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa meskipun seseorang telah mengganti alat kelaminnya, hukum yang berlaku untuk mereka tetap berdasarkan jenis kelamin asalnya.
"Jika seseorang yang dilahirkan laki-laki kemudian melakukan operasi kelamin, maka ia tetap akan dikenakan ketentuan hukum sebagai laki-laki. Misalnya, dalam pembagian warisan, anak laki-laki akan mendapatkan dua kali bagian dibandingkan anak perempuan," kata dia.
Load more