Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil menilai tragedi polisi menembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, jadi momentum bagi Polri untuk mengevaluasi penggunaan senjata api di kalangan aparat penegak hukum.
Nasir menegaskan senjata api tidak boleh digunakan secara sembarangan, khususnya oleh para penegak hukum.
“Harus ada tes berkala untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi,” ujar Nasir, Minggu (24/11/2024).
Menurutnya, kasus polisi tembak polisi juga menjadi peringatan bagi institusi Polri untuk berbenah diri.
Ia menilai Polri perlu memperketat pengawasan penggunaan senjata api anggotanya.
Nasir menyerukan agar pelaku diproses secara hukum sekaligus diberikan sanksi yang tegas.
Penggunaan senjata api di kalangan kepolisian kerap menjadi sorotan, terlebih dengan munculnya berbagai kasus yang melibatkan penembakan antarpolisi.
Padahal, prosedur penggunaan senjata api sudah diatur secara jelas berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pada Pasal 47 ayat (1) dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.(ant)
Load more