Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik KPK mengungkapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) diduga melakukan pemerasan kepada anak buahnya untuk pencalonan kembali pada Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penyidik mendapatkan bukti tersangka Rohidin Mersyah menerima gratifikasi untuk dana Pilkada Bengkulu.
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.
Dia menjabarkan, atas permintaan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri pada September-Oktober 2024 mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan arahan mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.
Beberapa waktu setelah pertemuan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp200 juta ke Rohidin melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso juga kemudian menyerahkan uang Rp500 juta. Dana itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD, hingga tunjangan pegawai.
Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa Rohidin dan jabatannya akan diberikan ke orang lain jika tidak memberikan dukungan di Pilkada Bengkulu.
Load more