Artinya, pendaftaran sengketa pilkada dibuka oleh MK dalam rentang 27 November–18 Desember 2024.
Dalam menyelesaikan perkara yang masuk, MK diberi tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).(ant/ree)
Load more