Jakarta, tvOnenews.com - Polisi membenarkan Alwin Jabarti Kiemas (AJ) menjadi salah satu tersangka kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat menjawab pertanyaan wartawan.
"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," ucap Wira Satya di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Adapun sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
24 orang diantaranya telah ditangkap, sementara 4 orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto telah mengungkap peran dari 28 orang tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial AJ (Alwin Jabarti) perannya memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
Sementara, viral di media sosial, termasuk salah satunya diunggah oleh akun media sosial X @Partai Sosmed yang menyebut bahwa Alwin Jabarti Kiemas adalah keponakan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
"Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan almarhum Taufiq Kiemas. Tapi berhubung almarhum Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP," tulis akun @PartaiSocmed.
Alwin juga diketahui menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!).(rpi/muu)
Load more