Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap barang bukti yang telah disita dari kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menjelaskan, barang bukti tersebut berupa uang dan aset yang nilainya mencapai Rp167 miliar.
"Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," ungkap Karyoto, Senin (25/21/2024).
Karyoto merincikan, uang tunai yang disita jumlahnya lebih dari Rp76 miliar. Namun, uang tunai tersebut tak hanya berupa mata uang rupiah, ada juga dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159," ucapnya.
Selain itu, rincian lainnya ada saldo rekening dan e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp2 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar.
Kemudian ada 26 unit mobil dan tiga unit motor dengan nilai total Rp22 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar, 70 handphone, sembilan laptop, 10 PC hingga tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Adapun, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran dari 28 orang tersangka mafia judol Komdigi tersebut. Adapun, 24 orang telah ditangkap dan 4 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Karyoto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Empat orang diantaranya berperan sebagai bandar atau pengelola website judi online.
Mereka adalah pria dengan inisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Kemudian, tujuh orang berperan jadi agen pencari website judol. Ketujuhnya adalah B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Selain itu, ada juga yang berperan sebagai pengumpul daftar website judol yang ingin difilter sekaligus penampung duit setoran dari agen.
Mereka berinisial A alias M, MN dan juga DM. Selanjutnya tersangka AK (staf ahli Komdigi) dan AJ memverifikasi website judol supaya tak diblokir.
"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," beber Karyoto.
Selanjutnya, ada sembilan orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang perannya melakukan pemblokiran.
Terakhir, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satu orang berinisial T perannya merekrut para tersangka.
"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tukasnya. (rpi/iwh)
Load more