Kemudian satgas yang kedua adalah preventif yang melakukan pencegahan berupa peningkatan kehadiran petugas, kepolisian, melakukan kegiatan cooling system, cipta kondisi, patroli.
“Merespon cepat keluar masyarakat dengan peningkatan dan kecepatan kehadiran kepolisian,” jelasnya.
Selanjutnya satgas yang ketiga adalah satgas penegakan hukum dan hal ini dilakukan dalam upaya terakhir.
“Ketika situasi menjadi tidak kondusif dan ada terjadi tindak pidana maka dilakukan penegakan hukum,” ungkapnya.
Adapun satgas yang keempat adalah satgas keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Yakni memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran yang menjadi prioritas utama.
“Satgas yang kelima adalah satgas penindakan. Ini tentunya kita tidak terjadi, kita tidak berharap situasi buruk terjadi. Namun apabila terjadi hal yang tidak diinginkan maka Satgas Tindak akan melakukan tugasnya,” terangnya.
Load more