Meski putusan terhadap Jessica Wongso sebagai terpidana kasus 'kopi sianida' yang menewaskan Wayan Mirna Salihin sudah inkrah, namun ia tetap berhak mengajukan PK.
Pada persidangan PK kali ini, sama seperti yang lalu atau Senin (18/11/2024) pihak JPU selaku termohon mendatangkan ahli untuk diperiksa.
Adapun sidang PK tersebut berisi permintaan Jessica Wongso yang ingin dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Sebab, ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak membunuh temannya itu tahun 2016 silam.
Pihaknya pun telah membawa novum berupa catatan rekaman CCTV saat kematian Mirna ternyata direkayasa. (ant/iwh)
Load more