Dia mengatakan Partai Golkar akan mempelajari dan mengkaji peristiwa hukum yang menimpa kader Calon Gubernur Bengkulu tersebut.
Dia pun masih berkoordinasi dengan Badan Hukum Partai Golkar terkait pemberian bantuan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan partainya pun akan mengikuti ketentuan KPU untuk proses Pilkada Bengkulu 2024.
Menurutnya, Partai Golkar pun menghargai proses hukum yang nantinya diputuskan.
"Terkait apakah akan memberikan bantuan hukum, masih di koordinasikan dengan teman-teman Bakumham Partai Golkar dan keluarga yang bersangkutan," kata Sarmuji.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
Load more