“Kapolri sudah membuat statment agar memberikan hukuman seberat-beratnya dan proses kode etik maupun disiplin. Ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag Ops tersebut dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Budi.
Kemudian setelah pemecatan akan dilanjutkan proses pidananya dengan sangkaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya.
Namun Budi menyebutkan penanganan perkara tersebut dilakukan dari koordinasi Kapolri dan Kapolda Sumatera Barat.
“Ini bisa saya ulangi dari hasil koordinasi kita dengan Kapolri maupun dengan Kapolda,” tegas Budi.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kerahkan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo untuk asistensi penanganan kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.
Hal itu diungkap langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Load more