Tak hanya itu, ada juga mobil BMW 320i N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220i AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP. Kemudian Toyoya Camry 2.5V AT, Subaru BAZ, BMW X7, BMW X5, Lexus RX500h, Hyundai Ionic 5, Lexus LX570, Civic RS, dan lainnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap barang bukti yang telah disita dari kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menjelaskan, barang bukti tersebut berupa uang dan aset yang nilainya mencapai Rp167 miliar.
"Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," ungkap Karyoto, Senin (25/21/2024).
Karyoto merincikan, uang tunai yang disita jumlahnya lebih dari Rp76 miliar. Namun, uang tunai tersebut tak hanya berupa mata uang rupiah, ada juga dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Load more