Jakarta, tvonenews.com - Sebanyak 26 mobil mewah yang merupakan barang bukti kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) disita polisi.
Berdasar amatan tvonenews.com, mobil tersebut dipamerkan di pelataran Markas Polda Metro Jaya saat jumpa pers, Senin (25/11/2024).
Terlihat ada mobil Mercedes Benz Maybach S560 warna abu-abu tua, mobil itu memakai nomor polisi S 4 TAN. Adapun, diperkirakan harga mobil itu mencapai Rp6,7 miliar.
Tak hanya itu, ada juga mobil BMW 320i N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220i AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP. Kemudian Toyoya Camry 2.5V AT, Subaru BAZ, BMW X7, BMW X5, Lexus RX500h, Hyundai Ionic 5, Lexus LX570, Civic RS, dan lainnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap barang bukti yang telah disita dari kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menjelaskan, barang bukti tersebut berupa uang dan aset yang nilainya mencapai Rp167 miliar.
"Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," ungkap Karyoto, Senin (25/21/2024).
Karyoto merincikan, uang tunai yang disita jumlahnya lebih dari Rp76 miliar. Namun, uang tunai tersebut tak hanya berupa mata uang rupiah, ada juga dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159," ucapnya.
Selain itu, rincian lainnya ada saldo rekening dan e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp2 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar.
Kemudian ada 26 unit mobil dan tiga unit motor dengan nilai total Rp22 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar, 70 handphone, sembilan laptop, 10 PC hingga tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Adapun, Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran dari 28 orang tersangka mafia judol Komdigi tersebut. Adapun, 24 orang telah ditangkap dan 4 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Karyoto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024). (rpi/iwh)
Load more