"Nantinya detail dari sidang kode etik akan saya sampaikan kepada Bapak Kapolri," kata Arief yang juga Ketua Harian Kompolnas tersebut.
Pada kesempatan itu, eks Deputi Hukum dan Kerja Sama Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut mengatakan telah mendatangi tempat kejadian perkara penembakan Ryanto Ulil Anshar.
Di lokasi kejadian, Arief mendapati sejumlah fakta, diantaranya tersangka juga menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan dengan ditemukannya beberapa bekas tembakan mau pun selongsong peluru.
"Pelaku juga sempat menembak ke arah ajudan Kapolres namun berhasil menghindar," jelas dia.
Setelah kejadian itu, Dadang Iskandar langsung menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar dengan menyerahkan senjata api beserta magazine yang digunakan untuk menembak Ryanto Ulil Anshar.
Penembakan anggota Polri di Polres Solok Selatan tersebut diduga karena pelaku tidak senang terhadap korban yang menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan. (ant/aes)
Load more