"Termasuk itu (kasus Merry Jane) yang kami bahas, ada permintaan dari negara, beberapa negara, ke Pemerintah Indonesia. Ini masih dalam pembahasan, dan kepastian hukum," jelas Agus.
Agus menerangkan, jika memang sesuai dengan amanat undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 45 ayat 1, maka memungkinkan ada transfer of prisoner dari Indonesia ke negara asal tahanan.
Kendati demikian, Agus menyebut, pihaknya akan tetap mencarikan solusi terbaik.
"Namun pada ayat 2-nya ternyata ketentuan harus dalam undang-undang. Namun ini kita akan mencari solusi terbaik. Jadi setelah itu, kemudiannya ini harus ada mutual agreement antara negara yang hadir dengan negara lain," jelas Agus.
"Karena nanti kita akan dapatkan hal yang sama dengan warga Indonesia (diluar sana yang kena kasus hukum) ini masih dalam pembahasan," tandasnya. (rpi/raa)
Load more