"Di situlah kita bisa menyimpulkan proses persidangan selama ini," ujarnya.
Dia menegaskan dalam praperadilan yang dilihat yakni aspek formal dan tidak ada subjektivitasnya.
Dia menyayangkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai syarat formal sebagai bukti seseorang diperiksa sebagai calon tersangka.
Pada faktanya pemohon baru menerima pemberitahuan tentang surat perintah penyidikan (sprindik) pada 3 Oktober 2023 melalui Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi No. R-3163/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal pada 29 Oktober 2024.
"Tandanya SPDP sudah disampaikan itu tidak dilakukan, kedua, bukti permulaan yang ada relevansi dan dikatakan tidak ada laporan kerugian negara yang disampaikan, serta ketiga, sudah terlihat tempus (waktunya) juga salah," ujarnya.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Load more