Lebih lanjut Budi menyebutkan kualitas Pilkada sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk didalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa.
“Terlebih hal ini telah dikuatkan oleh putusan MK no 136 PUU XII 2024 tentang sanksi pidana bagi aparat yang tidak netral,” tegas Budi.
Maka dari itu Budi mengatakan Kemenkopolkam sebagai penanggung jawab desk Pilkada beserta stakeholder terkait terus berkoordinasi melakukan langkah-langkah untuk memastikan stabilitas keamanan dan politik dengan menangani setiap potensi gangguan dan potensi ancaman yang dapat menganggu pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024. (ars/aes)
Load more