Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap sederet barang bukti hasil penelusuran kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menjelaskan, barang bukti tersebut berupa uang dan aset yang nilainya mencapai Rp167 miliar.
"Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119," ungkap Karyoto, Senin (25/21/2024).
Karyoto merincikan, uang tunai yang disita jumlahnya lebih dari Rp76 miliar. Namun, uang tunai tersebut tak hanya berupa mata uang rupiah, ada juga dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159," ucapnya.
Selain itu, rincian lainnya ada saldo rekening dan e-commerce yang diblokir senilai Rp29,8 miliar, 63 buah perhiasan senilai Rp2 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp5,8 miliar.
Kemudian ada 26 unit mobil dan tiga unit motor dengan nilai total Rp22 miliar, 22 lukisan senilai Rp192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25 miliar, 70 handphone, sembilan laptop, 10 PC hingga tiga pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Load more