Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan Supriyani tengah mengatur strategi untuk melapor balik keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
Supriyani akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo atas dugaan penganiayaan anak Wibowo inisial D (8).
Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan pihaknya akan mendiskusikan soal pemulihan nama baik kliennya.
"Bahwa bagaimana memulihkan dan merehabilitasi Ibu Supriyani, artinya bahwa Ibu Supriyani selama ini sudah ter-stigma melakukan kekerasan kepada anak, nah dengan ada putusan tadi membuktikan jika Ibu Supriyani tidak pernah melakukan itu," kata Andri Darmawan.
Selain nama baik Supriyani yang harus dipulihkan dan direhabilitasi, pihaknya juga akan menuntut terkait dengan kerugian yang dialami oleh Supriyani selama perkara itu ditangani, mulai dari penyidikan hingga proses pengadilan dan putusan oleh majelis hakim.
Load more