Melihat ada seseorang keluar dari rumah dinas, pelaku polisi tembak polisi itu kembali mundur ke arah rumah dan menembakinya.
Namun, untungnya tembakan itu tidak mengenai ajudan Kapolres Solok Selatan yang memeriksa keadaan.
Setelah melakukan tindakan yang melanggar hukum itu, AKP Dadang kemudian menyerahkan diri ke polisi sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat ini, AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, penembak AKP Ulil Ryanto itu terancam pasal berlapis dan bisa dihukum seumur hidup atau hukuman mati. (ant/iwh)
Load more