Bengkulu, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyegel ruang kerja Gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, segel pintu ruang kerja Gubernur Bengkulu dan Sekda Provinsi Bengkulu ditulisi 'Dalam Pengawasan KPK'.
Sejauh ini, tidak ada aktivitas di dua ruangan itu. Diketahui ruang kerja Sekda Provinsi Bengkulu berada di lantai dua, sementara Kantor Gubernur Bengkulu di lantai tiga gedung utama.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan rapat tertutup yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Rosjonsyah menegaskan agar para ASN di Bengkulu harus sepenuhnya mengabdi kepada masyarakat.
Ia menilai, penetapan tersangka oleh KPK terhadap gubernur dan sekda adalah peringatan keras.
"Ini adalah peringatan keras kepada kita Provinsi Bengkulu ini. Jadilah ASN yang betul-betul mengabdi bagi masyarkat, ASN yang betul-betul berjalan di peta, peraturan dan perundang-undangan," ujar Rosjonsyah menegaskan.
Dirinya menegaskan bahwa para ASN tidak bekerja hanya menuruti perintah atasan tanpa membedakan baik atau buruknya.
ASN memang harus patuh pada atasan, tetapi harus berani menolak jika perintah itu menjerumuskan kepada hal yang buruk.
"Memberikan masukan kepada pimpinan jangan ABS, saya tidak suka itu, bicara apa adanya, karena hak itu sebenarnya akan melindungi atasan kalau berbuat salah. Mulai hari ini saya akan bertanggung jawab penuh pada kalian," kata dia lagi.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka.
Dua orang lain itu yakni Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah.
Mereka diduga terlibat dalam perkara korupsi yakni pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. (ant/iwh)
Load more