Bogor, tvOnenews.com - Layanan permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu resmi dibuka dimulai pada 25 November 2024 hingga 8 Juni 2028.
Layanan ini sebagai bentuk tindak lanjut Putusan MK 103 PUU-XXI/2023.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Perlindungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen. Pol. Drs. Imam Margono, dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).
"BNPT melalui Sub Direktorat Pemulihan Korban Aksi Terorime Masa Lalu menindaklanjuti Putusan MK 103 PUU-XXI/2023 dengan membuka kembali permohonan Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu. Pemohon dapat mengajukan layanan tersebut pada 25 November 2024-8 Juni 2028," kata Imam Margono.
Pelayanan ini ditujukan kepada korban terorisme masa lalu yang belum memiliki surat penetapan atau haknya belum sepenuhnya terpenuhi.
"Pelayanan ini ditujukan kepada korban tindak pidana terorisme yang belum memiliki surat penetapan korban atau hak - haknya sebagai korban terorisme masa lalu belum terpenuhi," ungkapnya.
Load more