Sebagai informasi, Surat Penetapan Korban Terorisme Masa Lalu oleh BNPT merupakan salah satu syarat formil permohonan korban terorisme masa lalu sesuai amanat pasal 43 L Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Alur permohonan dan dokumen pendukung yang dibutuhkan tertera jelas dalam website resmi BNPT, yakni www.bnpt.go.id dan media sosial BNPT atau dapat menghubungi Sub Direktorat Pemulihan Korban BNPT.(lkf)
Load more